Mendengarkan isi artikel

Aturan Menteri Ketenagakerjaan, Dasar UU, Tahun Berlaku, Tembusan, dan Sanksi bagi Pemilik Usaha

Proses rekrutmen pekerja di Indonesia harus dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Pemberi kerja perlu memastikan bahwa persyaratan lowongan pekerjaan benar-benar berkaitan dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan jabatan.

Larangan Dalam Rekrutmen Pekerja Menurut Ketentuan Ketenagakerjaan

Larangan Dalam Rekrutmen Pekerja Menurut Ketentuan Ketenagakerjaan

1. Hal-Hal yang Tidak Boleh dalam Rekrutmen Pekerja

Pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Persyaratan lowongan perlu dihindarkan dari kriteria pribadi yang tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • membatasi calon pekerja berdasarkan suku atau ras;
  • membedakan calon pekerja berdasarkan warna kulit;
  • melakukan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan;
  • menggunakan status perkawinan sebagai persyaratan tanpa alasan yang relevan;
  • menetapkan batas usia tanpa alasan yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan;
  • menetapkan tinggi badan atau kondisi fisik yang tidak berhubungan dengan pekerjaan;
  • menggunakan persyaratan seperti โ€œgood lookingโ€ atau โ€œberpenampilan menarikโ€ apabila tidak berkaitan dengan tugas pekerjaan;
  • melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas;
  • menetapkan persyaratan pribadi lain yang tidak relevan dengan jabatan.

Prinsipnya, seleksi harus didasarkan pada kemampuan calon pekerja untuk melaksanakan pekerjaan, bukan karakteristik pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

2. Dasar Undang-Undang

Larangan diskriminasi dalam ketenagakerjaan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 5 memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6 memberikan hak kepada pekerja/buruh untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk hak memperoleh pekerjaan dan kesempatan yang sama.

3. Aturan Sejak Tahun Berapa?

Prinsip kesempatan kerja tanpa diskriminasi telah terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, sehingga bukan merupakan aturan yang baru muncul pada tahun 2025.

Kemudian, pemerintah memberikan penegasan khusus mengenai proses rekrutmen melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditetapkan pada 28 Mei 2025.

Dengan demikian, secara sederhana:

2003 โ†’ prinsip nondiskriminasi dalam UU Ketenagakerjaan.
2016 โ†’ penguatan hak penyandang disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016.
2025 โ†’ penegasan khusus mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen melalui SE Menaker M/6/HK.04/V/2025.

4. Tembusan Aturan

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Gubernur kemudian diminta menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, penyampaian kebijakan berlangsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk kemudian diterapkan dan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk dunia usaha.

5. Sanksi bagi Pemilik Usaha

Pemilik usaha atau pemberi kerja perlu memahami bahwa Surat Edaran Menteri bukanlah undang-undang yang secara tersendiri menciptakan jenis pidana baru.

Namun, larangan diskriminasi dalam rekrutmen berkaitan dengan prinsip yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam UU Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dasar hukum dan mekanisme penegakan yang berlaku.

Sanksi administratif dalam kerangka UU Ketenagakerjaan dapat mencakup:

  • teguran;
  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha;
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan/atau
  • pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan sanksi tidak berarti setiap lowongan kerja yang mencantumkan persyaratan diskriminatif otomatis menyebabkan usaha ditutup atau izin dicabut. Penegakan hukum tetap bergantung pada jenis pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, pemeriksaan, serta prosedur hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Aturan rekrutmen pekerja pada dasarnya mengarahkan pemberi kerja untuk menggunakan kualifikasi yang objektif dan relevan dengan pekerjaan.

Pemilik usaha sebaiknya menyusun lowongan berdasarkan:

kompetensi + pendidikan/kualifikasi + pengalaman + kemampuan kerja + kebutuhan jabatan.

Bukan berdasarkan:

suku + ras + warna kulit + karakteristik pribadi + status perkawinan + penampilan fisik yang tidak relevan + persyaratan diskriminatif lainnya.

Dengan demikian, rekrutmen tidak hanya menjadi proses mencari pekerja, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan kesempatan kerja yang adil dan perlakuan yang sama dalam hubungan ketenagakerjaan.

Dasar utama: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.


Eksplorasi konten lain dari PT Probolinggo Digital Pratama (Perseroan Perorangan)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Post Disclaimer

Informasi yang terdapat dalam situs web ini hanya untuk tujuan informasi umum. Informasi disediakan oleh PT Probolinggo Digital Pratama (Perseroan Perorangan) dengan judul Larangan dalam Rekrutmen Pekerja Menurut Ketentuan Ketenagakerjaan dan meskipun kami berupaya menjaga agar informasi tetap mutakhir dan benar, kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan sehubungan dengan situs web maupun informasi, produk, layanan, atau grafik terkait yang terdapat di dalamnya untuk tujuan apa pun.

Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi di situs ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian tidak langsung atau konsekuensial, yang timbul dari penggunaan situs web ini.

Waspada terhadap informasi penipuan yang mengatasnamakan PT Probolinggo Digital Pratama.

Alamat resmi perusahaan: Jl. Raya Bundaran Glaser (Gladak Serang), Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.


Tamael154

Prayoga Saktian Pratama Prameres, atau Tamael, lahir di Probolinggo pada 1 Oktober 1989. Lulusan SMA Negeri 1 Bululawang jurusan IPS ini dikenal sebagai profesional di bidang programming, web development, digital marketing. Ia menguasai keahlian seperti UI/UX Design, WordPress, SEO, AI, dan system analysis, dengan minat besar pada digital dan bisnis online. Mengusung konsep Digital First, Tamael mendirikan PT Probolinggo Digital Pratama serta membangun ekosistem 101 Probolinggo Digital Raya. Fokusnya adalah mengembangkan knowledge hub, digital ecosystem, dan local identity, sehingga digitalisasi dapat menjadi pilar penguatan identitas daerah sekaligus membuka peluang usaha baru. ๐Ÿ‘‰ Ringkasnya, Tamael adalah sosok arsitek programmer yang menjembatani teknologi dengan budaya lokal Probolinggo melalui inovasi digital sudah berusia tua kata kebanyakan orang dan pada dasarnya sudah tua bukan usia muda terbukti di dunia kerja di batasi di bawah 35 tahun. Anjing expaired............ tu si bos enaknya di laporkan ke Kemenaker biar di sanksi mutlak. Semoga cepat gulung tikar......

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Minak Tamael (Rest area 54)
Kirim melalui WhatsApp