Aturan Menteri Ketenagakerjaan, Dasar UU, Tahun Berlaku, Tembusan, dan Sanksi bagi Pemilik Usaha
Proses rekrutmen pekerja di Indonesia harus dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Pemberi kerja perlu memastikan bahwa persyaratan lowongan pekerjaan benar-benar berkaitan dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan jabatan.

Larangan Dalam Rekrutmen Pekerja Menurut Ketentuan Ketenagakerjaan
1. Hal-Hal yang Tidak Boleh dalam Rekrutmen Pekerja
Pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Persyaratan lowongan perlu dihindarkan dari kriteria pribadi yang tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- membatasi calon pekerja berdasarkan suku atau ras;
- membedakan calon pekerja berdasarkan warna kulit;
- melakukan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan;
- menggunakan status perkawinan sebagai persyaratan tanpa alasan yang relevan;
- menetapkan batas usia tanpa alasan yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan;
- menetapkan tinggi badan atau kondisi fisik yang tidak berhubungan dengan pekerjaan;
- menggunakan persyaratan seperti โgood lookingโ atau โberpenampilan menarikโ apabila tidak berkaitan dengan tugas pekerjaan;
- melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas;
- menetapkan persyaratan pribadi lain yang tidak relevan dengan jabatan.
Prinsipnya, seleksi harus didasarkan pada kemampuan calon pekerja untuk melaksanakan pekerjaan, bukan karakteristik pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
2. Dasar Undang-Undang
Larangan diskriminasi dalam ketenagakerjaan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 5 memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6 memberikan hak kepada pekerja/buruh untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk hak memperoleh pekerjaan dan kesempatan yang sama.
3. Aturan Sejak Tahun Berapa?
Prinsip kesempatan kerja tanpa diskriminasi telah terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, sehingga bukan merupakan aturan yang baru muncul pada tahun 2025.
Kemudian, pemerintah memberikan penegasan khusus mengenai proses rekrutmen melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditetapkan pada 28 Mei 2025.
Dengan demikian, secara sederhana:
2003 โ prinsip nondiskriminasi dalam UU Ketenagakerjaan.
2016 โ penguatan hak penyandang disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016.
2025 โ penegasan khusus mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen melalui SE Menaker M/6/HK.04/V/2025.
4. Tembusan Aturan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Gubernur kemudian diminta menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, penyampaian kebijakan berlangsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk kemudian diterapkan dan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk dunia usaha.
5. Sanksi bagi Pemilik Usaha
Pemilik usaha atau pemberi kerja perlu memahami bahwa Surat Edaran Menteri bukanlah undang-undang yang secara tersendiri menciptakan jenis pidana baru.
Namun, larangan diskriminasi dalam rekrutmen berkaitan dengan prinsip yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam UU Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dasar hukum dan mekanisme penegakan yang berlaku.
Sanksi administratif dalam kerangka UU Ketenagakerjaan dapat mencakup:
- teguran;
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan/atau
- pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sanksi tidak berarti setiap lowongan kerja yang mencantumkan persyaratan diskriminatif otomatis menyebabkan usaha ditutup atau izin dicabut. Penegakan hukum tetap bergantung pada jenis pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, pemeriksaan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Aturan rekrutmen pekerja pada dasarnya mengarahkan pemberi kerja untuk menggunakan kualifikasi yang objektif dan relevan dengan pekerjaan.
Pemilik usaha sebaiknya menyusun lowongan berdasarkan:
kompetensi + pendidikan/kualifikasi + pengalaman + kemampuan kerja + kebutuhan jabatan.
Bukan berdasarkan:
suku + ras + warna kulit + karakteristik pribadi + status perkawinan + penampilan fisik yang tidak relevan + persyaratan diskriminatif lainnya.
Dengan demikian, rekrutmen tidak hanya menjadi proses mencari pekerja, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan kesempatan kerja yang adil dan perlakuan yang sama dalam hubungan ketenagakerjaan.
Dasar utama: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Eksplorasi konten lain dari PT Probolinggo Digital Pratama (Perseroan Perorangan)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
0 Comments